Disampaikan kepada seluruh civita akademika Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta bahwa berdasarkan instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease di Daerah Istimewa Yogyakarta serta memperhatikan perkembangan penularan Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka pimpinan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta mengambil kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Mahasiswa Baru Semester Gasal TA 2021/2022 Nomor 92/UNISA/Ad/VII/2021 sebagai berikut:
Demikian pemberitahuan tentang kebijakan kegiatan mahasiswa baru TA 2021/2022 ini kami sampaikan agar menjadi periksa. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Biro Akademik
Arum Kusumandani, S.Pd