Berdasarkan Intruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25/INSTR/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pembelajaran di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta pada semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, maka Pimpinan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta mengambil kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2021/2022 di Kampus Universitas Yogyakarta No 117/UNISA/Ad/IX/2021 yang selengkapnya dapat dilihat sebagai berikut:
Demikian informasi ini kami sampaikan agar menjadi periksa. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Biro Akademik
Arum Kusumandani, S.Pd