Assalamu’alaikum Wr.Wb
Berdasarkan ketentuan Tata Tertib Ujian Akhir Semester Genap TA 2014-2015. bahwa prosentase kehadiran mahasiswa wajib memenuhi sebesar 75 % kehadiran dari total pertemuan perkuliahan. Apabila mahasiswa tidak memenuhi prosentase tersebut, diberi kesempatan untuk ikut kegiatan Remedi pada mata kuliah yang dimaksud.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan.
Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Bagian Akademik
TATA TERTIB UJIAN
PROSENTASE KEHADIRAN MAHASISWA PRODI D3 KEBIDANAN
PROSENTASE KEHADIRAN MAHASISWA PRODI D4 BIDAN PENDIDIK
PROSENTASE KEHADIRAN MAHASISWA PRODI S1 KEPERAWATAN
PROSENTASE KEHADIRAN MAHASISWA PRODI S1 FISIOTERAPI