Disampaikan kepada seluruh Mahasiswa dan Orang Tua Wali Mahasiswa Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi No 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Akademik 2021/2022 dan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pembelajaran di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta pada semester gasal Tahun Akademik 2021/2022 Gasal, maka pimpinan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta mengambil kebijakan yang selanjutnya dituangkan dalam Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2021/2022 Genap sebagai berikut:
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Mengetahui,
Kepala Biro Akademik
Arum Kusumandani, S.Pd